Blog Openulis

Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.

Kisah Imam Syafi'i

Kecerdasan Imam Syafi’i Menghadapi Barisan Sakit Hati

Mereka perlu tahu

Diceritakan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang ditimpa penyakit dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya.

Hal ini terjadi karena Imam asy-Syafi’i unggul dalam hal ilmu dan hikmah. Beliau juga mendapatkan tempat yang istimewa di hati para penuntut ilmu sehingga orang-orang begitu antusias menghadiri majlisnya dan merasa begitu puas dengan fatwa dan kapasitas keilmuannya.

Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam asy-Syafi’i.

Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.

Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya.

Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam asy-Syafi’i.

Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:

Daging Kambing

PP (Para Pendengki):
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’

Lalu dijawab oleh keluarganya pula, “Ia juga haram bagi kami.” Bagaimana hal ini bisa terjadi.?

IS (Imam asy-Syafi’i):
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi haram baginya.

Ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka.

Miras

PP:
Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjar hukum Hadd (dicambuk 80 kali) tetapi yang satunya tidak diapa-apakan.

Mengapa bisa demikian.?

IS:
Salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).

Hukum Zina

PP:
Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis mati, orang kedua di-rajam (dilempar dengan batu hingga mati), orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali), orang keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan (tidak dikenai apa-apa).

Mengapa bisa demikian?

IS:
Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshon (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshon (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan yang kelima adalah seorang yang gila.

Suami-Isteri

PP:
Seorang laki-laki mengerjakan shalat, tatkala memberi salam ke kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000 dirham.

Bagaimana bisa begitu?

IS:
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat pria yang isterinya ia nikahi saat laki-laki itu menghilang, seketika itu ia talak isterinya tersebut.

Ketika menoleh ke arah kiri, dia melihat ada najis sehingga batal lah shalatnya.

Kemudia ketika menengadah ke langit, ia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan, begitu nampak bulan sabit tersebut.

Imam Masjid

PP:
Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah di masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping kanan sang imam.

Setelah imam memberi salam ke kanan dan melihat orang tersebut, ia wajib dieksekusi mati sementara empat orang yang bersamanya harus dihukum cambuk dan masjid tersebut wajib dihancurkan.

Bagaimana bisa demikian?

IS:
Lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya di rumah saudaranya, lantas si imam ini membunuh saudara laki-laki tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban.

Kemudian ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya bersaksi atas hal itu (saksi palsu), sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah korban yang kemudian dijadikan oleh si imam sebagai masjid sehingga wajib dihancurkan.

Menahan Budak

PP:
Ada seorang laki-laki yang memiliki budak namun melarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa menemukannya, jika aku makan sebelum menemukannya, maka status budak tersebut adalah bebas/merdeka).

Bagaimana jalan keluar baginya dari janjinya tersebut?

IS:
Ia hibahkan saja budak tersebut kepada anaknya kemudian dia makan, setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.

Dua Putra dan Suami

PP:
Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu kedua wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.”

Bagaimanakah gambarannya?

IS:
Kedua anak laki-laki itu sesungguhnya adalah dua anak dari masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah dengan anak laki-laki temannya (kawin silang).

Jadilah kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.

Segelas Air Minum

PP:
Seorang laki-laki mengambil segelas air untuk minum, lalu dia hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya haram baginya.

Bagaimana bisa terjadi?

IS:

Laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke gelas hingga darah itu bercampur dengan air.

Maka, sisa air jadi haram diminum.

Kantong Cerai

PP:

Ada seorang laki-laki memberi kantong tersegel yang terisi penuh kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan segel atau membakarnya.

Sebab, bila ia melakukan salah satu dari hal tersebut, ia akan ditalak.

Apa yang harus dilakukan sang isteri?

IS:
Kantong itu terisi penuh dengan gula atau garam, yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air sampai mencair sendiri.

Nasab Anak

PP:
Seorang pria dan wanita melihat dua anak laki-laki di jalan, lalu keduanya mencium keduanya.

Saat keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si pria menjawab, “Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya dan saudara perempuanku adalah bibinya.”

Siapa sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut?

IS:
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak itu, sedangkan wanita itu adalah ibu mereka.

Pernikahan Terlarang

PP:
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi.

Bagaimana ini bisa terjadi?

IS:
Laki-laki yang tewas karena jatuh itu adalah majikan yang telah menikahkan putrinya dengan budak yang bersamanya di atas loteng, ketika ia tewas, putrinya menjadi ahli waris sekaligus pemilik budak yang tidak lain adalah suaminya, jadilah wanita (putri majikan) itu haram bagi suaminya (budak).

Sampai di sini, Sang Khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan Imam asy-Syafi’i, spontanitasnya, kedalaman pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani ‘Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih.”

Maka berkatalah Imam asy-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka terhadapku.”

“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai asy-Syafi’i,?” kata sang khalifah

“Ada seorang laki-laki yang wafat dengan meninggalkan warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan tersebut,?” tanya asy-Syafi’i.

Serentak, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka.

Setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah, “Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!”

“Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang  isteri, dua belas orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan.

Jadi, dua anak perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; sang isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,” jawab Imam asy-Syafi’i.

Jawaban Imam asy-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyum seraya berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu.” Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi’i sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan para pengawal.

 

NB: Mohon jika ada kesalahan, agar dikoreksi. Kami siap menerima nasihat Anda.

 

Sumber:

  • Al-Jundy. Muhammad Amin. Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin. Juz.II, h.3-10
Mereka perlu tahu

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Masya Alloh, luar biasa kecerdasan yang dianugerahkan Allah SWT kepada Imam asy Syafi’i Rohimahulloh..