Blog Openulis

Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.

Reaktualisasi Pengertian Etimologi, Historis, dan Terminologi Pancasila

Aktualisasi Pancasila Dalam Beragama dan Bernegara di Indonesia

Mereka perlu tahu

Negara menjadikan Pancasila sebagai dasar Indonesia sepanjang Orde baru sampai berakhir pada 1998. Tidak tanggung-tanggung, hingga menjadi orientasi pembangunan, dan digalakkan di berbagai tingkatan.

Suasana tersebut berubah total setelah pergerakkan reformasi muncul, dan mengakhiri masa kekuasaan panjang orde baru. Bersamaan dengan itu semua, bermunculan ancaman disintegrasi, seperti: Lepasnya Timor Timur, Gerakkan Aceh Merdeka untuk memisahkan diri dari NKRI, Gerakkan Papua Merdeka, dan konflik-konflik antar etnik lainnya di Indonesia.

Berbagai konflik dan pergerakkan yang menambah daftar panjang perusak integritas bangsa dan jati diri Indonesia. Bahkan beragam realitas yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi, dan tujuan awal dibentuknya Negara Indonesia ini tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi semata, tetapi menjadi ancaman serius terhadap eksistensi empat Konsensus atau pilar wawasan kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Saat gegap gempita reformasi merebak, bermunculan pandangan tentang bagaimana memposisikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, juga beragama. Ada kelompok yang melihat demokrasi liberal sebagai penyebab keterpurukan bangsa. Kelompok ini beranggapan keterpurukan tersebut dikarenakan bangsa Indonesia telah meninggalkan Pancasila.

Kita adalah muslim yang hidup di Indonesia, bukan orang Indonesia yang beragama Islam.

Sebaliknya, kelompok lain beranggapan bahwa demokrasi adalah pilihan yang tepat. Bagi kelompok ini pancasila tetap sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang terbuka dan lahir dari budaya Indonesia, sebagai perwujudan atas kemerdekaan Indonesia. Pancasila sepantasnya dibarengi dengan pendidikan, dan pengajaran Pancasila melalui pembelajaran dengan pendekatan bagi pengajar, dan peserta didik.

Pada 2001 Kuntowijoyo memunculkan gagasan “Radikalisasi Pancasila” yang berisi :

  1. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara;
  2. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebahgai ilmu;
  3. Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi tehadap produk-produk perundangan, koherensi antara sila, dan korespondensi dengan realisasi social;
  4. Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan negara menjadi melayani kepentingan rakyat; dan
  5. Menjadikan pancasila kritik kebijakan negara.

Sebagai sistem yang digali dari kebudayaan, dan pengalaman Indonesia, Pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita dan etika berpolitik warga negara.

Maka sila-sila Pancasila yang terkait harus menjadi orientasi praktik politik setiap hari. Misalnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mengandung prinsip spiritual harus bersinergi dengan prinsip sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dimana berpolitik sebagai salah satu cara menegakkan nilai dan hak kemanusiaan, serta keadilan di dunia sebagai pesan universal Agama yang diajarkan Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ …

Allah sungguh menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan … (An-Nahl (16): 90)

Menurut budayawan Abdul Hadi W.M, negara memiliki kekuasaan untuk menentukan; Pertama, asas legalitas atau legistimasi hukum yang berlaku di NKRI berdasarkan pancasila. Kedua, disahkan dan dijalaankan secara demokratis. Ketiga, dilaksanakan berdasarkan prinsip moral.

Pengertian Etimologi, Historis, dan Terminologi Pancasila

Pancasila terdiri dari dua kata, panca artinya “lima” dan sila artinya “dasar”. Secara harfiah, Pancasila memiliki pengertian “Dasar yang memiliki lima unsur”. Secara historis Pancasila tidak lepas dari situasi perjuangan bangsa Indonesia menjelang kemerdekaan.

Menurut Ir. Soekarno, panduan dan dasar negara Indonesia mestilah bukan meminjam dari unsur-unsur asing yang tidak sepenuhnya sesuai dengan jati diri bangsa, tetapi harus digali dari rahim kebudayaan Indonesia sendiri.

Pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang mencerminkan asas dasar negara Indonesia. antara lain:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri ketuhanan.
  4. Peri kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian yang disarikan secara tertulis dalam bentuk rancangan konstitusi atau UUD RI. Pada bagian pembukaan usulan konstitusi tersebut termaktub rumusan dasar negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh pergerakkan nasional yang disebut panitia Sembilan antara lain: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji  Agus Salim, menyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan “Piagam Jakarta” dirumuskan di dalamnya butir-butir pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Pengesahan ini meliputi:

  1. Melakukan beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD’45.
  2. Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima badan penyidik pada 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
  4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Berdasarkan pengesahan tersebut UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat. Pada bagian pembukaan konstitusi UUD 1945 inilah kelima sila pada Pancasila yang sering kita ucapkan dan dengarkan hingga saat ini tercantum.

Sumber Utama

  • Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan. Pancasila,    Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Rujukan Buku yang diringkas:

  • Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  • KOMPAS. 2010. Merajut Nusantara, Rindu Pancasila. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
  • Hamidi, Jazim dan Mustafa lutfi. 2010. Civic Education. Jakarta: Gramedia.
  • Inilah.com,”Muhammadiyah Ikut Rumuskan Pancasilaa”. Sabtu 2 Juni, 2012. http://nasional.inilah.com/read/ detail/186710/muhammadiyah-ikut-rumuskan-pancasila.
  • Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  • Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna. Jakarta: Kompas Gramedia.
  • Musa, Ali Maskur. 2011. Nasionalisme di Pesimpangan. Jakarta: Erlangga.
  • Sirait, Midian. 2008. Revitalisasi Pancasila. Jakarta: Kata Hast Pustaka.
  • Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mereka perlu tahu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *