Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.
Jika membaca tafsir al-Quran dan sirah nabawiyah, tidak akan kita jumpai adanya kesalahan pada Ideologi Pancasila, apalagi mengkafirkan dan menganggapnya thogut. Silakan baca teks Pancasila, tidak ada tang keliru.
Sedikitpun tidak ada butir-butir yang bertentangan dengan ajaran Islam; aqidah, fiqih, hadits maupun al-Quran.
Bahkan, sebagian kosa kata yang digunakan oleh teks Pancasila adalah serapan dari mufrodat bahasa Arab yang sudah sering dijumpai saat membaca Quran dan hadits, seperti; manusia, adab, adil, rakyat, musyawarah, wakil, & hikmah.
Karenanya, teman-teman yang merasa cinta tanah air NKRI atau mengaku nasionalis tidak perlu khawatir, karena Islam akan selalu berdampingan dengan Pancasila.
Saudara-saudara muslim juga tidak perlu berkecil hati, karena Pancasila sejatinya adalah perasan murni dari al-Quran, selama masih dipegang teguh secara konsisten dan menghindari kepentingan duniawi; pribadi ataupun kelompok.
Tulisan ini hanya refleksi dari akibat Pancasila yang kerap kali dijadikan senjata politik untuk menolak Syariat Islam, khususnya Khilafah dengan alasan; “bertentangan dengan ideologi Pancasila”, “mengancam kesatuan NKRI”.
Maka, kami merasa berkewajiban untuk meluruskannya.
Sejarah Piagam Jakarta
Sebagian orang beranggapan bahwa Pancasila adalah hasil kesepakatan dari para pendiri bangsa, termasuk dalam hal ini adalah para ulama. Karena hal ini seolah Pancasila adalah patung keramat yang tidak boleh diganggu-gugat oleh kritik.
Padahal, jika saja kita mau jujur terhadap sejarah, niscaya kita akan temukan fakta bahwa sebenarnya Pancasila bukanlah hasil kesepakatan bersama ulama dan umara.
Mari kita cermati sejarahnya!
Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia, disusunlah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 29 April 1945, untuk menegaskan jati diri Indonesia, mau menjadi negara apa pasca kemerdekaannya.
Awalnya tim ini terdiri dari 59 Anggota yang didominasi oleh orang asli Indonesia. Singkat cerita, BPUPKI dikerucutkan menjadi 9 orang, sebagian dari kalangan agamis dan sebagian lain dari kalangan nasionalis, yang dikenal sebagai Panitia Sembilan. Mereka adalah;
- A.A. Maramis,
- Abdoel Kahar Moezakir,
- Achmad Soebardjo,
- Abikoesno Tjokrosoejoso,
- Haji Agoes Salim,
- Haji Soekarno,
- Mohammad Hatta,
- M. Yamin, dan
- Wahid Hasjim.
Setelah melalui perdebatan panjang dan perundingan yang alot, akhirnya tanggal 22 Juni 1945 lahirlah rumusan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, yang terdiri dari lima butir:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, setelah semua menyepakati 5 rumusan dasar negara di atas, pasca kemerdekaan Soekarno memenggal kalimat dalam sila pertama menjadi hanya “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya, Soekarno menghapus kalimat tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya.
Sang Presiden pun mempersilakan kalangan agamis muslim untuk memperjuangkannya kembali di Pemilu (perdana), Tahun 1955.
Anggota Panitia Sembilan dari kalangan muslim pun tidak terima. Mereka bersatu membentuk Partai yang dinamai Masyumi. Dipimpin oleh Hadrotu Syaikh Hasyim Asy’ari, mereka berjihad melalui konstitusi mengembalikan sila pertama yang penggal secara semena-mena.
Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan kelompok Islam lainnya termasuk Persis bergabung dalam partai ini untuk memperjuangkan kata “Syariat Islam”.
Meskipun pada akhirnya NU membentuk partai sendiri, namun tetap saja Kaum Nahdliyin pun berjihad untuk mengembalikan Piagam Jakarta, bukan Pancasila.
Di saat umat Islam hampir memenangkan suara di Pemilu pertama, dan tinggal selangkah lagi mereka menjadikan Indonesia sebagai Negara Bersyariat, dengan alasan yang dibuat-buat – terkait NASAKOM – bersama Partai Komunis Indonesia (PKI), Soekarno membubarkan Masyumi.
Syariat Islam yang diperjuangkan para ulama pun kembali kandas untuk ditegakkan. Sementara Pancasila tetap bertahan sebagaimana hari ini.
Jika saja kita mau jujur, konsep Pancasila bukanlah hasil kesepakatan para pendiri bangsa, melainkan hasil paksaan Soekarno.
Para ulama di Panitia Sembilan dipaksa untuk menerimanya. Padahal mereka hanya menghendaki Syariat Islam sebagaimana yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
Andai memang benar para ulama bersepakat atas Pancasila, pasti mereka tidak akan bersusah payah memperjuangkan Piagam Jakarta di parlemen negara.
Faktanya mereka tetap memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta, meskipun Pancasila sudah ditetapkan oleh pihak istana.
Bahkan ada pula yang memanfaatkan kesempatan ini dengan mengatasnamakan “jihad” diluar konstitusi negara, dengan membentuk Negara Islam Indonesia (NII).
Nahdlatul Ulama sendiri baru menerima Pancasila pada Tahun 1983, ketika Gusdur menjadi pimpinannya. Berarti puluhan tahun kebelakang sebelum itu NU masih anti Pancasila.
Maka, buka mata buka telinga! Stop politisasi Pancasila untuk menolak Syariah dan Khilafah. Apalagi para pendiri bangsa sendiri pun belum pernah sampai pada kata sepakat atas keabsahannya.
Apabila dikatakan bahwa Pancasila sesuai dengan ajaran Islam, maka jangan halang-halangi mereka yang memperjuangkan tegaknya Syariat Islam. Jika masih saja tetap menghalangi dengan mengatasnamakan Pancasila, maka wajar saja apabila kalangan agamis Panitia Sembilan dahulu begitu semangat untuk menggantinya.
Sejarah Pancasila Indonesia
Tidak hanya itu, ada juga versi lain Sejarah Pancasila sebagai dasar negara yang sering ditulis dalam buku-buku sejarah sekolah. Sejarah ini juga erat kaitannya dengan pembentukan Kementrian Agama RI.
Menimbang kemaslahatan yang lebih besar, para tokoh muslim dan ulama menerima keputusan Soekarno untuk menghapus 7 kata dalam piagam Jakarta, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Pertimbangan itu dilakukan untuk mengeratkan keutuhan NKRI terutama Indonesia bagian timur, dengan kompensasi menambahkan kata Yang Maha Esa. yang tentunya esa itu sendiri bermakna satu-satunya Tuhan, padanan spesifik untuk tauhid.
Begitulah kira-kira lobi yang dilakukan untuk membujuk ulama, dan tokoh pejuang muslim kala itu.
Namun ternyata berat dirasa. Orang Islam tidak bisa hidup bernegara tanpa agama. Ibadah haji butuh wali haji, menikah wajib ada wali nikah, bagi yang tidak punya wali, maka negara adalah walinya. Rasulullah ﷺ bersabda
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Keberadaan wali adalah sarat mutlak absahnya pernikahan, dan pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (Ibnu Majah, al-Tirmidzi, Abu Dawud, al-Darimi, Ahmad)
Termasuk regulasi hak, kewajiban, hukum seputarl zakat dijadikan domain pemerintah, silakan baca tafsir surat al-Taubah ayat 103. Kalau benar-benar zakat ini diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia, sudah pasti menurunkan taraf kemiskinan.
Ingat, zakat maal bukan zakat fitrah!
Itu cuma secuil relevansi Islam dan negara. Syariat menjamin hukum tidak bisa diinterversi oleh kepentingan siapapun.
Semangat mengembalikan 7 kata tersebut tidak sampai pada kata sepakat, karena kaum muslimin menghargai pendapat pemeluk agama lain yang tidak memahami konsep syariat itu sendiri dan menolak, khususnya kalangan nasrani yang mengalami trauma atas otoritas gereja yang kemudian melahirkan protestanisme dan renaissance.
Akhirnya, diambillah jalan tengah kompromi dengan membentuk Kementrian Agama (KEMENAG) dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H).
Sejatinya Kementrian Agama adalah ganti rugi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Namanya juga “ganti rugi”, walau sudah diganti, tetap saja rugi.
Sebenarnya, dengan bakunya Piagam Jakarta bersama 7 kata itu tidak sedikit pun merenggut kebebasan beragama nonmuslim.
… Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Artinya menjalankan syariat Islam adalah kewajiban pemeluk agama Islam saja. Nonmuslim, tentunya tidak wajib sama sekali.