Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.
Membedakan antara pengertian syariat Islam dengan Fiqih Islam adalah satu hal yang sangat krusial bagi seorang muslim. Tanpa ini perselisihan dalil Quran dan Hadits akan terus terjadi, kemudian berakibat pada perpecahan.
Definisi Syariah dan Fiqih
Pengertian syariah menurut istilah adalah teks-teks suci yang diturunkan Allah kepada Rasulullah, baik al-Quran maupun as-Sunnah, yang mana sunnah sendiri adalah terjemahan, penjabaran, implementasi dan praktik dari al-Quran, Allah berfirman:
وما ينطق عن الهوى () إن هو إلا وحي يوحى
Muhammad itu tidak berbicara karena nafsunya sendiri, melainkan berdasarkan wahyu yang dia terima. (al-Najm: 3-4)
Dua nash suci (dalil al-Quran dan al-Hadits) tersebut kemudian menjadi sumber hukum dalam Islam.
Adapun pengertiaan syariat Islam menurut bahasa adalah: jalan hidup yang harus dilalui dan digunakan setiap muslim secara individu, sosial dan negara.
Syariat atau syariah adalah 2 kata yang sama memiliki makna yang sama dan diambil dari bahasa Arab الشريعة.
Adapun pengertian Fiqih menurut bahasa diambil dari kata “al-fiqhu” الفقة, artinya “pemahaman” (al-fahmu).
Menurut istilah, Fiqih Islam adalah hasil konklusi dari pemahaman para Ulama Fiqih atas naskah suci al-Quran dan al-Hadits.
Adalah sebuah kesalahan ilmiah mencampuradukkan atau tidak membedakan antara Syariah dengan Fiqih.
Karena Syariah itu “ma’shumah” alias “tidak bisa salah”, semua isinya adalah kebenaran yang harus kita imani secara utuh, dilakukan, serta semua isinya adalah kebaikan dan kemaslahatan manusia di dunia-akhirat.
Sedangkan Fiqih adalah hasil cipta karya para Ulama Fiqih berdasarkan pemahaman, kajian, dan telaah mereka terhadap Syariah, menggunakan metode dan alat yang dibenarkan syariah. Sifatnya sangat relatif, bisa berubah, bergeser.
Karenanya, wajar kalau ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam satu masalah yang sama, setinggi apapun derajat dan keilmuwan mereka, masih tetap saja mereka manusia yang bisa benar dan bisa keliru.
Para ulama juga punya pengalaman, latar belakang pendidikan dan tingkat kepakaran ilmu yang berbeda yang tentu saja berpengaruh pada sudut pandang suatu masalah.
Hal ini tidak berarti kalau Fiqih itu tidak ada harganya dan tidak besar nilainya, bukan demikian, disini yang kita maksud bahwa Fiqih tidak memiliki “qodasah” atau kesakralan sebagaimana Syariah.
Inilah mengapa istilah syariah dan syariat lebih populer: fakultas syariah, bank syariah dan hijab syar’i.1 Karena istilah “syariat” dirasa dan dianggap lebih tinggi dibandingkan “fiqih”.
Kesimpulannya, Fiqih adalah hasil ijtihad ulama fiqih bersandarkan dan berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Oleh karenanya ilmu fiqih sangat debatable.
Jangankan lintas ormas, satu madzhab pun masih masih akan dijumpai perbedaan pendapat, bahkan dengan landasan hukum (dalil) yang sama.
Syariah adalah istilah yang nilainya lebih tinggi dibandingkan fiqih, bahkan istilah itu sendiri telah Allah ﷻ gunakan dalam firmannya.
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan/jalan) yang merupakan bagian dari agama, Maka ikutilah syariat itu…” (al-Jatsiyah: 18)
Sikap Terhadap Hukum Syariat dan Hukum Fiqih Dalam Ibadah dan Muamalah
Setelah memahami pengertian syariah dan pengertian fiqih, ada baiknya kita mengerti sikap apa yang harus dilakukan terhadap sumber hukum Islam (al-Quran dan al-Hadits).
Pertama, hukum-hukum yang ditetapkan oleh sumber hukum Islam secara gamblang harus disikapi secara “qat’i” alias mutlak. Artinya ketika membaca teks tersebut, jelas tanpa perlu penafsiran atau kajian lagi, seperti:
kewajiban shalat, puasa, zakat harta, memenuhi janji, dilarang berbohong, haram mencuri, zina, larangan nikah sejenis, dan lainnya yang disebut secara gamblang dalam dalil-dalil naqly, yaitu al-Quran dan Sunnah Mutawatirah.
Kedua, dalil dalam sumber hukum Islam yang tercantum tanpa dijelaskan secara gamblang hingga berpotensi dipahami secara multi-interpretasi, yang kemudian menjadi bahan ijtihad ulama dan hasilnya berbeda-beda, maka harus disikapi dengan lapang dada, menghargai perbedaan pendapat. Seperti:
apakah al-fatihah dimulai dari basmalah atau dari “Alhamdulillah…”, apakah niat puasa ramadhan wajib diucapkan setiap malam atau tidak, apakah boleh menghitung awal Ramadhan dan akhirnya dengan hisab falaki atau tidak, berapakan nishab barang curian sehingga seorang pencuri bisa dihukum hudud, dan lain sebagainya. (Al-Madkhal al-Fiqhy al-Aam, Prof. Musthafa Zarqa).
Dengan ini, perbedaan pendapat ulama fiqih dalam sebuah masalah merupakan khazanah dan kekayaan intelektual umat Islam yang harus dibanggakan dan dijaga, bukan diributkan atau malah jadi sumber perpecahan.
Perbedaan dan Contoh Syariah dan Fiqih
Untuk lebih memahami pengertian syariat dan fiqih, serta perbedaan keduanya, alangkah baiknya kita menyimak sebuah kisah betapa ikhtilaf pendapat sudah lumrah terjadi di antara para Sahabat Rasul yang mulia.
Kisah ini selalu diulang-ulang dan hampir tidak pernah ketinggalan ketika para ulama membahas tema persatuan umat Islam. Tema ini juga erat hubungannya dengan syariat dan fiqih:
Nabi Muhammad ﷺ pernah memberikan instruksi pada para sahabatnya, “Jangan ada seorang pun dari kalian yang shalat Ashar keculi setelah sampai di perkampungan Bani Quraizhah.”
Di tengah perjalanan, waktu shalat pun menghampiri mereka. Sebagian berkata, “Kami tidak akan shalat kecuali setelah sampai tujuan, sebagaimana perintah Rasul.”
Sebagian lain berbeda pandangan, “Tidak, kami tetap akan melaksanakan shalat ashar sekarang juga, karena bukan itu yang dimaksud oleh Rasul. Beliau hanya ingin kita bergegas sampai tujuan.”
Maka, kejadian tersebut disampaikan kepada Nabi ﷺ. Ternyata beliau tidak menyalahkan seorang pun dari mereka atas keputusan yang mereka pilih. (Hadits Muttafaq Alaih).
Karena beliau mengerti, para sahabat membuat keputusan A atau B, itu murni karena ingin mentaati Rasul.
Nah, perintah Nabi “jangan shalat” itulah syariat. Sementara pertimbangan dan keputusan para sahabat setelah mendengar dan memahami sabda Rasul, itulah fiqih.
Syariat |
Fiqih |
Istilahnya berasal dari Allah ﷻ | Istilah hasil ijtihad manusia |
Absolut benar | Relatif benar |
Mutlak | Kondisional |
Secara bahasa lebih sakral |
Syariah |
Fiqih |
---|---|
Shalat | ikhtilaf hukum qunut, perbedaan macam doa iftitah |
Zakat | jumlah nisab, takaran |
Haji dan Wuquf Arafah | kapan waktu lempar jumrah |
Nikah | jenis mahar, siapa saja yang wajib, siapa yang sunah |
Poligami | waktu dan durasi giliran bermalam, syarat diperbolehkan |
Sholat Tarawih | jumlah rakaat 11 atau 23 |
Teladan Menyikapi Ikhtilaf Hukum Fiqih
Ikutlah kata Imam Abu Hanifah saat beliau berkata, “Kalau pendapat dan ijtihad saya bertentangan dengan kebenaran sebuah hadits, maka buang pendapat saya, dan amalkan hadits”.
Ikutilah perkataan Imam Ahmad saat ditanya kenapa shalat di belakang imam masjid bermazhab Maliki yang berbeda pendapat. Beliau berkata, “Bagaimana saya tidak shalat di belakang Imam Darul Hijrah, sekaliber Malik bin Anas!”. Quote ini yang menggambarkan rasa hormat beliau.
Ikutlah kata Imam Auza’i yang selama bertahun-tahun menyebut Imam Abu Hanifah adalah ahli bid’ah (karena belum pernah bertemu dan belum kenal, cuma dengar kata orang) saat beliau berkata setelah membaca risalah Imam Abu Hanifah yang diberikan oleh Imam Ibnu Mubarak, “Ikutilah dia, tidak akan sesat orang yang mengikutinya”.
Ikutilah para Imam besar itu saat mereka berkata, “Pendapat saya benar, tapi ada kemungkinan salah. Pendapat orang lain salah, tapi ada kemungkinan benar”.
Selevel Imam Abu Hanifah saja tidak mampu meyakinkan muridnya, Imam Malik atas pendapatnya, hingga tercatat perbedaan ijtihad mereka yang elegan.
Secerdas Imam Malik pun tidak mampu meyakinkan Imam Syafii atas pendapatnya, sehingga tertulis indah perbedaan ijtihad mereka.
Manusia jenius seperti Imam Syafii juga tidak dapat meyakinkan Imam Ahmad atas pendapatnya, perbedaan ijtihad keduanya pun terukir dengan elok.
Jadi, ikhtilaf fiqih bukan berarti berbeda syariat, apalagi beda agama.
Perbedaan fiqih bukan masalah. Selama kita masih dalam satu syariah (agama Islam) maka kita bersaudara.
Biarlah hukum-hukum ijtihadi itu seperti apa adanya, hadirnya para ulama dan imam madzhab bukan untuk memecah belah umat.
Sebaliknya, perbedaan fatwa mereka adalah keringanan bagi saudara muslim kita lainnya.
Contohnya soal syariat wudhu,
- di Indonesia menurut fiqih madzhab syafi’i bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu. Di Indonesia banyak air.
- Madzhab maliki, bersentuhan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Cocok untuk saudara kita di wilayah yang mengalami kesulitan air seperti di Afrika.
Mari kita saling menolong (taawun) dalam banyak hal yang kita sepakati bersama (syariat), dan mari saling berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara kita.
Wallahu a’lam bi s-showab…
Makalah Syariah Islam:
- Jangan Takut Menegakkan Syariat Islam
- Penerapan Pancasila dalam Berbangsa, Negara dan Agama
- Jihad Menurut Sumber Hukum Islam
_______
1Syar’i artinya sesuai menurut syariat Islam.