![]()
Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.
![]()
Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.

Munculnya istilah wajib, haram, halal, sunah, makruh dan mubah dalam hukum fiqih Islam adalah hasil ijtihad para ulama salaf tidak murni dari al-Quran dan al-hadits. Gunanya, untuk mempermudah muslim memahami nilai dan ajaran syariah.
Penetapan sesuatu (contoh: makan daging babi) boleh atau tidak dikerjakan maupun dimakan, esensinya datang dari Allah Azza wa Jalla melalui Nabi Muhammad. Ulama tidak berhak menyelewengkan hukum-hukum ini.
Karenanya, kritik dan revisi hukum fiqih sah-sah saja dilakukan. Tanpa menafikan keilmuan para imam madzhab, selama tidak merubah syariat Allah.
Silakan baca: Perbedaan Hukum Fiqih dan Syariat Menurut Imam Madzhab
Secara umum ada 5 hukum yang populer bagi orang awam. Itulah yang ingin kita tinjau.
Istilah lainnya “fardhu”, yang terbagi menjadi fardhu ain dan fardhu kifayah. Wajib ini bernilai ibadah, dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalakan berdosa.
Ibadah ini adalah yang paling puncak urutan dan nilainya. Tidak boleh ditambah dan dikurangi, tapi masih bisa ditingkatkan kualitasnya.
Contohnya shalat fardhu 5 waktu. Dilaksanakan berjamaah pahalanya 27x lebih besar dari sendirian. Sudah ada di masjid sebelum azan, lebih baik dari yang hadir setelah iqomah, dsb.
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Sholat berjamaah lebih baik 27 derajat dari sholat sendirian (al- Bukhari dan Muslim)
Ada 3 hal yang harus dikritisi dari wajib alias fardhu ini:
Pertama, selama ini fardhu kifayah hanya dipahami sebatas “kalau sudah ada orang yang mengerjakan, gugur kewajiban muslim yang lain, contoh (pasti) shalat jenazah”. Padahal menurut Ust. Valentino Dinsi, dalam kelompok muslim juga ada fardhu kifayah seperti, membangun stasiun televisi, mengelola pabrik roti, memiliki tambang emas dan minyak dll.
Kekurangan ini seharusnya dilengkapi guru-guru masa kini saat mengajar ilmu fiqih.
Kedua, banyak kita temui orang tua yang salah ketika mengajarkan putra-putri mereka dengan mengatakan “Nak, sholat! Nanti Allah marah.”
Pendidikan seperti ini akan membentuk pola pikir anak yang buruk. Bukannya jadi rajin, malah-malah berpikir Allah pemarah karena hak-Nya dilanggar. Mari gunakan ucapan yang lebih positif, seperti “Ayo, Nak! Kita solat supaya Allah sayang.”
Ketiga, fardhu dan wajib tidak sama. Fardhu adalah wajib yang memiliki batasan. Contoh: Fardhu shalat artinya wajib dikerjakan dan wajib tepat waktu; Puasa Ramadhan dan zakat fitri, harus dikerjakan dan harus di waktu yang tepat. Manasik Haji, wajib wukuf tanggal 9 dzulhijjah dan dikerjakan di tanah haram.
Pemilihan kata seperti istilah fardhu di atas akan banyak kita jumpai ketika membahas al-Kitab dan as-Hadits. Karenanya, penting bagi kita mempelajari diksi dan ketepatan kata.
Alias Mandub dan Mustahab. Ibadah ini bisa dibilang unik, menarik dan asik. Kenapa? Karena…
Allah berfirman dalam hadits qudsi,
…وما تقرب إليّ عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه…
…Aku sangat cinta ibadah fardhu yang dilakukan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada-Ku, kemudian ia berkomitmen dalam ibadah sunah hingga Aku mencintainya…
Hadits di atas menerangkan salah satu kunci untuk meraih cinta Allah ﷻ. Ibadah wajib adalah “hutang” yang harus kita tunaikan, tidak ada istimewanya melakukan yang fardhu-fardhu saja.
Di agama Islam, mengerjakan shalat 5 waktu dan Haji, tidak menjamin seseorang itu shalih (religius syar’i). Karena ibadah wajib bisa saja dilakukan karena terpaksa, malu dan gengsi.
Setidaknya, amal mandub atau mustahab ini memiliki beberapa hal yang harus dikritik:
Pertama, Sunah bukanlah amal yang jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan, tidak apa-apa. Yang benar diajarkan adalah “Jika dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan, rugi!” mengingat 3 keistimewaan di atas.
Kedua, Ibadah sunah ini tidak seperti amalan wajib. Ibadah sunnah harus dijaga, ditutupi sebisa mungkin hingga tidak ada yang mengetahui. Sedangkan ibadah fardhu harus di syiarkan. Jangan malu ajak orang berjamaah di masjid, yang diajak jangan salah paham sehingga menganggap orang tersebut riya.
Hukum yang satu ini, boleh identik dengan kata netral, relatif, tidak berpahala dan berdosa. Jika berdiri sendiri tanpa ada hubungan dengan apapun, Tetapi:
Melihat contoh masalah di atas, kita perlu melihat definisi mubah yang baru. Dulu mubah adalah ditinggalkan dan dikerjakan tidak berdosa, sekarang mubah adalah sesuatu yang dikerjakan tidak berdosa dan lebih baik dikurangi.
Menurut bahasa, makruh artinya yang “dibenci”. Sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan yang dilakukan tidak berdosa, dan ditinggalkan berpahala.
Pekerjaan makruh ini bisa jadi awalnya adalah mubah, tapi karena salah tempat dan waktunya, jatuh hukumnya jadi makruh. Contoh, kentut/buang angin.
Hukum asal dari kentut adalah mubah, tapi kalau buang gas di ruangan tertutup seperti kelas dan majelis taklim, hukumnya jadi makruh. Karena perilaku tersebut dibenci orang, kecuali jika Anda tinggal di masyarakat yang suka suara dan aroma flatus.
Umumnya, para guru dan ustadz mengambil jengkol dan petai sebagai contoh makanan yang makruh. Padahal ada yang lebih pantas dijadikan sebagai contoh, yakni bawang. Nabi bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يُرِيدُ الثُّومَ – فَلاَ يَغْشَانَا فِي مَسَاجِدِنا
Siapa saja memakan bawang, janganlah ia mendatangi masjid. (al-Bukhari dan Muslim)
Kenapa harus bawang, bukan jengkol?
Makan bawang boleh-boleh saja. Tapi aromanya yang menyengat, dilarang masuk masjid waktu shalat. Perubahan status mubah menjadi makruh sering terjadi. Bahkan status sunnah menjadi haram pun ada, contohnya hukum pernikahan.
Perbuatan makruh sebaiknya diminimalisir, kalau bisa dihentikan. Karena setan senang menyibukkan kita dengan perkara makruh dan mubah agar kita lalai dari ibadah wajib dan sunah.
Menarik! Kalau kita perhatikan gaya bahasa al-Quran yang tinggi, ternyata larangan di dalamnya tidak menggunakan kata “jangan”, tapi “jauhi“. Perhatikan ayat-ayat berikut:
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang telah dilarang, pasti Kami hapus kesalahanmu (dosa kecil) dan kamu akan dimasukan ke dalam tempat yang mulia (surga). (an-Nisa: 31)
…segala yang memabukkan, judi, sesajen, dan mengundi nasib adalah najis, perbuatan setan. Jauhi! Agar kamu beruntungan. (al-Maidah: 90)
…Sembahlah Allah dan jauhi thagut1…(an-Nahl: 36)
….Jauhilah perkataan dusta. (al-hajj: 30)
Ada juga ayat lain yang menggunakan istilah berbeda, tapi maknanya sama:
Jangan kau dekati harta anak yatim…(al-Anâm: 152)
Janganlah kau dekati zina, itu perbuatan keji dan jalan yang buruk. (al-Isrâ: 32)
Luar biasa, bukan! Menurut KH. Tengku Zulkarnain, maknanya adalah didekati saja tidak boleh, apalagi dikerjakan. Semua fasilitas, perantara dan faktor yang dapat mendekatkan pada perbuatan najis, keji, hina, dan dosa harus dihindari.
Secara tegas Allah memilihkan kata “jauhi” untuk melarang. Selayaknya muslim, seharusnya kita tidak perlu ragu menggunakannya untuk berkomunikasi pada anak-anak. Hal ini berpegaruh pada psikologi ketika memahami syariat.
Saat dikatakan “Nak, jangan berzina.” Spontan ia akan membalas “Ngak, kok…” Tapi pacaran akan jalan terus “kan bukan zina”. Karenanya, kita sebisa mungkin mendidik mereka dengan target maksimal, “jangankan freesex, sentuhan dengan lawan jenis pun jangan sampai.”
_______
1Thoghut adalah istilah yang merujuk pada: